Abadi Tour – Bagi kalian yang punya minat bepergian keluar negeri pasti pernah merasakan disibukkan dengan urusan mendapatkan paspor dan visa kunjungan wisata. Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke negara lain memerlukan suatu dokumen sebagai suatu identitas yang dinamakan paspor dan izin memasuki/mengunjungi suau negara yang disebut Visa. Buat kalian yang masih bingun apa bedanya paspor dan visa, lanjutkan membaca karena akan kami kasih penjelasannya. Baca juga : Syarat Paspor, Syarat Visa.
1. Paspor
Apa itu Paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Saat ini beberapa negara juga telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor termasuk Indonesia, e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional yang ada saat ini. Perbedaannya adalah pada e-paspor ditanamkan sebuah chip yang berisikan semua biodata pemegangnya lengkap beserta data biometrik-nya. Data biometrik tersebut disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas kepemilikan paspor tersebut.
Paspor diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan pada suatu negara yang dikunjungi, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Paspor ada beberapa jenis berdasarkan kegunaannya, mari kita simak.
2. Visa
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara yang mempunyai hubungan diplomatik dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dan Israel, maka visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.
Visa Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 hari dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imograsi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan. Nih kami bagi informasi jenis visa buat kalian :
